weleh weleh.. setelah kota lain.. gtt dan tenaga honorer pekalongan menyusul dirumahkan.... apakah akan banyak lagi cerita sedih seperti di Ngawi ini...
baca cerita dari ngawi ini dan lihat lagu sedih GTT dari malang
mending kalau masih kerja.. kalau dirumahkan.... ya mendingan denger lagunya
Pasti hati orang tua tidak tega terhadap nasib buah hatinya tidak jelas di dalam menapaki terjalnya perjalanan kehidupan. Dengan demikian berbagai jalan pasti ditempuh sebagai alternativnya. Hal tersebut seperti yang dialami perempuan paruh baya sebut saja Sm, 55 th, warga dari Kecamatan Paron. Terkait kandasnya Aws, 32 th, putra satu-satunya untuk meraih mimpi menjadi abdi Negara dengan menyandang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ngawi ternyata mengisahkan duka yang mendalam. Sm menuturkan pada pertengahan 2007, dimana Aws menerima tawaran dari seorang yang mengaku sebagai pejabat penting di lingkungan kedinasan Pemkab Ngawi untuk diperkerjakan di salah satu instansi pemerintahan sebagai tenaga honorer atau yang biasa disebut Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Apa boleh buat si pejabat tersebut menjajikan kepada Aws kedepanya menjadi seorang PNS asal harus mengabdi terlebih dahulu sebagai PTT. Kontan saja sebagai orang tua, Sm langsung mengiyakan tawaran dari oknum pejabat tadi. “Secara jelas tawaran tersebut menurut kami sebagai harapan yang cerah bagi Aws anak kami itu,” terang Sm. Setelah tawaran tersebut berjalan beberapa waktu akhirnya terjadi kesepakatan dengan oknum pejabat dengan memasang tarif Rp 15 juta untuk bekerja sebagai PTT. Dengan bermodalkan kenekatan, Sm terpaksa menjual sepetak tanahnya untuk membayar sesuai perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan pada awalnya. Uang jutaan tersebut langsung saja disetorkan, tidak berselang lama Aws dapat panggilan masuk kerja ke instansi pemerintahan meskipun tanpa mengantongi secuwil surat keputusan (SK) dari si oknum pejabat. “Rasanya lega begitu melihat anak kami bisa kerja dengan harapan kedepan menjadi PNS,” tandasnya lagi.
Namun, ditengah perjalanan bagai disambar petir begitu mendengar adanya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) tentang penonaktifan tenaga honorer dengan Nomor 800/04.71/404.031/2011 yang diterbitkan tertanggal 13 Desember. Menurut Sm, informasi yang diterimanya suatu keputusan sepihak. “Kalau surat edaran tersebut merupakan penegasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengapa tidak sejak dulu ditegakan aturan itu sedangkan anak kami masuk tahun 2007, ini bisa kami anggap keputusan sepihak,” tutur Sm dengan memperlihatkan kwitansi pembayaran kepada si oknum pejabat yang dimaksud. “Kami tidak bisa berbuat banyak dengan keputusan itu hanya pasrah saja dan kami tidak akan menuntut tentang uang yang sudah kami setor, kami takut bisa-bisa dikatakan sebagai penyuap, pupus sudah harapan anak kami,” pungkasnya
berikan komentar ya...
berarti siap siap mencari sumber penghasilan lain.....
BalasHapus