Senin, 15 Agustus 2011

DPRD Pertanyakan izin Citra Garden

*) Project Manajer: Izin Sudah Keluar Sejak 2 Bulan Lalu

PEKALONGAN - Komisi B DPRD Kota Pekalongan mempertanyakan perizinan yang dikeluarkan Pemkot Pekalongan terkait pembangunan proyek di Perumahan Citra Garden di Jalan Kusuma Bangsa, Pekalongan Utara.

Mengingat untuk pengeluaran izin tersebut, KLH juga berwenang menentukannya. Dengan pertimbangan, bila dampak dari pembangunan fisik itu akan merusak lingkungan sekitar, maka pengeluaran izin bisa saja tidak disetujui.

Demikian disampaikan Ketua Komisi B Abdul Rozak dalam rapat kerja bersama Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Sabtu (13/8) siang.
"Saya ingin tahu bagaimana kajian perizinannya. Kok Citra Garden bisa berdiri di lahan seluas 9,9 hektare dengan ketinggian 175 cm persegi. Mungkinkah daerah di sekitarnya akan tenggelam? Jawabannya sangat mungkin, karena daerah di sekitarnya menjadi semakin lebih rendah," ungkap Rozak.
Lebih jauh Rozak menjelaskan, perizinan perumahan bisa saja dikeluarkan sepanjang dampaknya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merusak lingkungan sekitar.
"Perizinan perumahan itu silahkan saja, selama tidak merusak lingkungan. Lalu apakah untuk perizinan di beberapa perumahan di Kota Pekalongan sudah turun. Jangan sampai nanti masyarakat beramai-ramai menggruduk DPRD setelah dampaknya terasa, misal akibat pengurugan. Ini sebagai gambaran saja, tidak harus ditanggapi oleh KLH," tandasnya.
Masalah perizinan tersebut, lanjut dia, merupakan tanggungjawab bersama dari SKPD yang ada, termasuk dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Meski masih berbentuk kantor, tapi peran KLH lebih penting dari DPU. Sebagai contoh dalam Adipura, fundamentalnya berada di LH," tegas Rozak.
Sementara itu, Alfa, selaku Project Manager Citra Garden Pekalongan saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, terkait dampak lingkungan yang dikhawatirkan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah agar tidak terjadihal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau ditanya perizinan, perizinan yang seperti apa? Karena izin dari KLH sudah keluar sekitar dua bulan lalu. Sedangkan untuk langkah-langkah yang kami lakukan, jalan di depan perumahan sudah kami urug setinggi 50 cm," ujarnya.
Upaya lainnya yakni dengan membesarkan drainase di sekitar perumahan selebar 50 cm - 1 meter. "Kami juga membangun sistem resapan, sehingga air yang mengalir akibat hujan, bukan karena rob, akan meresap di sekitar perumahan saja, tidak akan menggenangi area lainnya" terang dia.
Sementara agar air tidak menenggelamkan lingkungan sekitar, memakai pintu air dan pompa. Yang secara teknis akan dilakukan oleh DPU PT Kota Pekalongan. (san, sumber :  http://radar-pekalongan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...